Sertifikasi Digital LPJKN Mulai di Laksanakan Tanggal 2 Januari 2019

By Administrator 07 Jun 2021, 10:31:54 WIB Regulasi
Sertifikasi Digital LPJKN Mulai di Laksanakan Tanggal 2 Januari 2019

Jakarta, 18 Desember 2018

Perkembangan dan penggunaan teknologi di dunia terus meningkat baik hardware maupun software.

Memperhatikan dinamika di bidang sertifikasi dan registrasi sertifikat di dunia konstruksi, terutama Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat

Keahlian, dan Sertifikat Ketrampilan maka Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional mengambil peran terdepan untuk
memberikan kemudahan, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaannya.

Langkah kongkrit yang dilakukan LPJKN adalah meningkatkan keamanan dan kenyamanan pemilik serta pengguna SBU, SKA, dan
SKTK. Langkah tersebut adalah dengan merubah penggunaan blanko sebagai media SBU, SKA, dan SKTK menjadi Sertifikat Digital.

Keamanan dan kemudahan Sertifikat Digital ini sama dengan keamanan dan kemudahan penggunaan tiket pesawat yang diperoleh
secara online.  Sertifikat Digital ini dapat diunduh dan diunggah oleh pemilik dan pengguna sesuai dengan keperluan.  Hal ini bisa
dipastikan karena proses pembuatan dan penerbitan Sertifikat Digital dimulai dengan cara yang diperhitungkan dengan cermat.

Tujuan dari Sertifikasi Digital :
1. Menghindari Pemalsuan Dokumen
2. Ramah Lingkungan
3. Lebih Praktis Untuk Digunakan
4. Tidak membutuhkan autentifikasi dan legalisir Ulang

Sertifikat digital ini telah dilaunching pada waktu yang bersamaan dengan acara Pameran Konstruksi Indonesia yang dibuka oleh
Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir, H. Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2018.  Kami dari Kementrian PUPR yakin bahwasannya
dengan Sertifikat Digital maka dunia bisnis Konstruksi Indonesia akan semakin profesional, transparan, bergairah dan menjadi
primadona dalam prioritas pembangunan di Indonesia.

Tertanggal 17 Desember 2018, diwajibkan bagi para calon pemohon baru dan pemegang sertifikat mulai tanggal 2 Januari 2019 untuk melaksanakan Penerbitan Sertifikat Digital. Bagi calon pemohon baru mengikut Tata cara, Persyaratan dan Alur Pendaftaran sebagaimana pada lampiran surat LPKN dan pedoman terlampir, sedangkan bagi pemegang sertifat yang telah terbit sebelum 2 Januari 2019 wajib melengkapi data isian pada siki LPJK Nasional berupa alamat email dan nomor kontak Handphone yang aktif sebagaimana lampiran surat tersebut

Informasi terkait hal ini bisa didwonload di: http://intakindo.or.id/download (SE LPJK No. 05 Tahun 2019 Perihal Permohonan dan Penerbitan SKA/SKTK Bentuk DoK. Elektronik)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 5 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment