Izin Usaha Jasa Konstruksi Akan Dipermudah

By Administrator 28 Jan 2022, 11:58:48 WIB Konstruksi
Izin Usaha Jasa Konstruksi Akan Dipermudah

Keterangan Gambar : Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Kementerian PUPR)


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan merelaksasi kebijakan dan izin berusaha untuk sektor konstruksi.  Menurutnya, sektor konstruksi memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi karena memiliki multiplier effect terhadap sektor lain. Selain itu, sektor ini juga masih bisa bertahan meski di tengah pandemi Covid-19. “Hal ini terbukti dari terserapnya 94,21 persen atau 143,29 triliun anggaran Kementerian PUPR TA 2021 dari total pagu anggaran Rp 152,09 triliun," kata Basuki dalam keterangannya, Jumat (22/01/2022). Basuki menjelaskan, salah satu kebijakan yang akan direlaksasi adalah perubahan reference asset dari tiga tahun menjadi 10 tahun. “Saya rasa ini masuk akal karena 3 tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi. Relaksasi izin ini juga dilakukan untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya. 

Kemudahan izin juga seiring dengan tujuan dibentuknya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan berusaha. "Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” imbuhnya.  Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Iskandar Hartawi mengatakan, relaksasi ini sekaligus menjawab keresahan para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Gapensi. “Kami harap pemerintah dapat memberikan ruang kemudahan berusaha bagi para anggota kami,” kata Iskandar. 



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin Usaha Jasa Konstruksi Akan Dipermudah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/23/060000921/izin-usaha-jasa-konstruksi-akan-dipermudah
Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment